Selamat Hari Suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Semoga kita semua selalu diberikan berkah yang melimpah dan diberikan kesehatan terutama di tengah pandemi Covid-19 ini. Tidak lupa, memohon maaf dan pengampunan atas dosa yang telah dilakukan baik secara sengaja ataupun tidak. Ramadan kali ini tidak hanya membawa suasana damai, namun Ramadan tahun 2022 ini telah meningkatkan perekonomian di tengah pandemi yang mungkin akan menjadi endemik, tak lain dengan bisnis syariah sebagai salah satu bentuk usahanya.
Di Indonesia, pola inflasi terjadi di bulan Ramadan karena kenaikan konsumsi masyarakat (Republika). Semakin meningkatnya alokasi pengeluaran konsumsi selama bulan Ramadan menandakan daya beli masyarakat mulai pulih.
Meningkatnya Ekonomi di Bulan Ramadan 2022
Peningkatan ekonomi terjadi sekitar lima persen (5%) karena pengaruh jumlah transaksi jual-beli masyarakat yang meningkat sejak bulan Maret 2021.
Menurut Bank Mandiri, transaksi selama Ramadan dan Idul Fitri 2022 meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 0,14 persen.
Hal ini juga didukung karena pelonggaran pembatasan sosial yang dahulu diterapkan. Jumlah permintaan semakin meningkat pada berbagai industri.
Peningkatan ini juga dipicu oleh pembangunan infrastruktur yang besar di berbagai wilayah Indonesia. Pembangunan yang memicu perbaikan kualitas infrastruktur di daerah mampu menopang keberlanjutan pertumbuhan ekonomi (Suara.com).
Pembangunan infrastruktur transportasi membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pengiriman ekspor dan impor terhadap barang dan jasa.
Kegiatan ekspor komoditas tetap berjalan normal di tengah kenaikan harga di pasar dunia lantaran permintaan eksternal yang juga tetap solid mendukung kinerja ekspor.
Pada saat yang sama, aktivitas impor berjalan normal seiring dengan meningkatnya permintaan domestik baik berupa barang modal maupun bahan baku dan barang setengah jadi untuk mendukung manufaktur (Media Indonesia).
Dari Kontan, adanya perputaran uang yang lebih cepat menunjukkan aktivitas ekonomi yang meningkat sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi baik pusat maupun di daerah.
Bisnis Syariah
Salah satu bisnis yang saat ini diminati di Indonesia adalah bisnis berlandaskan hukum dan prinsip Islam, yaitu bisnis syariah. Meskipun terdengar religius, penerapan bisnis tersebut universal dan dapat diterapkan siapa saja.
Bisnis syariah adalah kegiatan usaha dengan menjual produk agar memperoleh keuntungan dengan berlandaskan pada syariat. Kata syariah berarti ketentuan atau ketetapan yang telah digariskan oleh agama Islam (OCBC NISP).
Maksudnya adalah bisnis dijalankan dengan halal, akhlak yang tepat, produk yang dipasarkan, serta ibadah dalam berbisnis.
Bedanya bisnis syariah dengan bisnis konvensional adalah prosesnya dan tujuannya, dimana bisnis konvensional hanya berfokus untuk memaksimalkan keuntungan tanpa memperhatikan peraturan yang ada, sedangkan bisnis syariah memperhatikan peraturan dalam berbisnis yang merupakan salah satu bentuk ibadah dan ucapan syukur.
Ciri-Ciri Bisnis Syariah
Berikut adalah ciri-ciri bisnis syariah:
- Akad
Agama Islam sangat memperhatikan akad, tidak hanya akad ijab qabul pernikahan saja, tetapi juga akad transaksi jual beli. Tanpa akad yang jelas, sebuah transaksi bisnis hukumnya dapat berubah menjadi haram dalam Islam.
Misalnya dalam akad perbankan, Islam tidak mengenal istilah bunga tetapi menggunakan konsep akad bagi hasil. Padahal jika dilihat, kedua produk perbankan tersebut sama sama mengambil keuntungan. Hanya saja akad transaksi di awal berbeda.
Sehingga dalam aktivitas berdagang, harus ada akad jual beli sesuai dengan prinsip muamalah yang telah diatur dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perjanjian antara penjual dan pembeli.
Singkatnya, akad diartikan sebagai kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Makna dari kegiatan ini adalah masing-masing pihak—baik pihak penjual maupun pembeli wajib sepakat akan kegiatan jual beli tersebut.
Sebelum proses jual beli berlangsung, penjual dan pembeli pun harus sama-sama tahu barang/jasa yang akan diterima, berikut pula dengan harga yang ditawarkan. Dalam hal ini penjual wajib terbuka untuk menyampaikan sejujur mungkin agar pembeli tidak merasa dirugikan karena adanya hal ‘tersembunyi’ (Maybank).
-
Halal
Salah satu perbedaan bisnis konvensional dan syariah adalah terkait hukum halal dan haram. Mungkin dalam bisnis konvensional tidak terdapat batasan produk yang boleh dijual. Namun sesuai hukum bisnis syariah, tidak seluruh produk dapat diperjualbelikan.
Dalam transaksi syariah, jenis produk halal dijadikan obyek jual beli adalah produk dengan kandungan intrinsik halal (tidak mengandung babi, minuman keras, narkoba, dan sebagainya). Selain itu, produk juga harus didapat dengan cara halal, bukan barang curian, hasil korupsi, atau barang selundupan.
- Tidak Mengandung Unsur Gharar, Maysir, dan Riba
Islam telah mengatur secara jelas praktik jual beli dan produk yang mengandung unsur riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakjelasan) dilarang jelas oleh Islam.
Prinsip-Prinsip Bisnis Syariah
Ada beberapa prinsip bisnis syariah yang perlu Anda pahami sebelum memulai bisnis:
- Prinsip Murabahah
Prinsip murabahah adalah akad jual beli yang dijelaskan secara detail dan terperinci antara penjual dan pembeli. Dalam akad ini, penjual harus memberikan informasi yang lengkap kepada pembeli terkait kualitas, harga, kondisi, sampai syarat pembelian. Kemudian transaksi dapat diselesaikan apabila penjual dan pembeli saling bersepakat terhadap suatu perjanjian.
- Prinsip Salam
Prinsip salam merupakan akad jual beli yang diterapkan saat transaksi bisnis dilakukan dengan cara memesan. Cara kerja prinsip salam adalah pembeli melakukan pemesanan dengan syarat tertentu dan menyetorkan uang muka atau lunas di awal. Kemudian produk akan diberikan penjual kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati.
Namun perlu diperhatikan bahwa dalam transaksi ini harus ada kesepakatan yang jelas terkait hasil produk. Mulai dari ukuran, kualitas, kondisi, jumlah dan jenisnya. Apabila penjual tidak memproduksi barang sesuai kesepakatan di awal misalnya terdapat barang cacat maka penjual harus bertanggung jawab.
- Prinsip Istishna
Prinsip Istishna hampir mirip seperti prinsip salam. Kedua akad ini memiliki akad sama sama memesan di awal kepada penjual namun pembeli belum memberikan sejumlah uang di awal. Syarat-syarat produk juga harus memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama di awal pemesanan.
- Prinsip Musyarakah
Prinsip Musyarakah adalah akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis dan mengelolanya secara bersama. Keuntungan dari suatu bisnis akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Apabila terdapat kerugian maka harus ditanggung bersama sesuai perjanjian di awal.
- Prinsip Mudharabah
Prinsip Mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis dimana terdapat pembagian peran antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal. Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai kesepakatan bersama. Sedangkan kerugian bisnis akan ditanggung juga oleh keduanya.
Maka itu, jalani bisnis Anda sekarang dengan menerapkan prinsip-prinsip bisnis syariah. Apakah Anda sudah menggunakan aplikasi bisnis untuk membantu usaha Anda? Jika belum, gunakan LINKZ sekarang! Untuk mengunduh LINKZ, Anda bisa klik di sini.
Ketahui fitur-fitur pada aplikasi LINKZ lebih lanjut:
Semoga usaha Anda selalu lancar dan dapat bertumbuh seiring meningkatnya bisnis dan perekonomian di Indonesia.