fbpx

FinTech: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Asosiasinya

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, banyak perusahaan yang membangun usaha dalam dunia digital di berbagai industri, salah satunya adalah Financial Technology atau FinTech.

FinTech sangat berperan penting dalam membantu pemerintah memberikan dana non tunai bagi masyarakat yang terdampak pandemi dan juga memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan di kesehariannya.

Agar perusahaan bisa beroperasi secara resmi di Indonesia, tentunya dibutuhkan pengawasan yang ketat supaya proses dapat tetap berjalan sesuai jalur hukum. Setiap penyelenggara harus sudah terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari pihak OJK.

Fintech: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Asosiasinya

Pengertian Financial Technology

Financial Technology (FinTech) adalah inovasi teknologi di bidang finansial yang dikembangkan untuk memudahkan transaksi keuangan. Keberadaan FinTech membawa banyak manfaat di perekonomian Indonesia.

Adapun beberapa manfaat FinTech, pertama, FinTech dapat membantu perkembangan baru di bidang startup teknologi yang tengah menjamur. Hal ini dapat membantu perluasan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi tersebut mendatangkan manfaat kedua, yaitu peningkatan taraf hidup masyarakat. FinTech dapat menjangkau masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh perbankan konvensional.

Selain itu, FinTech juga dapat meningkatkan ekonomi secara makro. Kemudahan yang ditawarkan dapat meningkatkan penjualan bisnis online atau e-commerce.

Manfaat terakhir yang paling dapat dinikmati oleh masyarakat besar adalah penurunan bunga pinjaman atau rendahnya bunga pinjaman.

Jenis-Jenis FinTech

FinTech memiliki beragam jenis layanan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ingin dipenuhi. Berikut adalah jenis-jenis FinTech:

1. Crowdfunding

Crowdfunding merupakan salah satu model FinTech di mana pendanaan didapatkan dari sekumpulan orang-orang yang tertarik pada suatu kegiatan atau usaha yang dibangun. Contoh startup FinTech dengan model crowdfunding yang kini tengah populer di Indonesia adalah KitaBisa.com.

2. Micro Financing

Micro Financing berfungsi untuk menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Masyarakat dari golongan ekonomi ini kebanyakan mengalami kesulitan dalam memperoleh pekerjaan atau dana untuk mata pencaharian mereka.

Micro Financing
berusaha menjembatani permasalahan tersebut dengan membiayai secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam.

3. P2PL

P2PL atau Peer-to-Peer Lending merupakan layanan yang mempertemukan orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan orang-orang yang bersedia memberikan pinjaman.

Adanya layanan FinTech ini membuat konsumen dapat meminjam uang tanpa proses yang rumit seperti yang biasa ditemui di bank konvensional. Salah satu startup dengan model P2PL adalah AwanTunai.

4. Market Comparison

Jenis FinTech Market Comparison berfungsi untuk membantu konsumen membandingkan berbagai produk keuangan dari berbagai penyedia jasa keuangan. Market Comparison juga berfungsi untuk memberikan pilihan investasi yang sesuai dengan kebutuhan konsumen di masa depan.

5. Digital Payment System

Digital Payment System adalah sistem pembayaran digital untuk tagihan seperti pulsa dan pascabayar, kartu kredit, token listrik PLN, dompet digital, dan lainnya. Beberapa contoh Digital Payment System yang populer yaitu Gopay, OVO, DANA, dan LinkAja.

Baca juga: Pinjaman Online Cepat Cair dengan LINKZ x Taralite OVO | Modal Usaha

Tipe-Tipe FinTech

Selain menyediakan layanan untuk melakukan pembayaran, FinTech juga memberikan layanan pinjam-meminjam hingga bahkan membandingkan produk keuangan. Berikut tipe-tipe FinTech:

1. Pembayaran (Payment)

Dengan FinTech, pembayaran dilakukan secara digital dengan menghubungkan pengguna dengan perusahaan terkait yang menggunakan FinTech.

2. Pembiayaan (Lending)

FinTech memudahkan masyarakat dalam hal perekonomian dengan menawarkan layanan atau aktivitas pinjam-meminjam.

3. Pembanding produk keuangan (Financial Aggregator)

Perusahaan finansial sudah banyak yang berdiri di Indonesia. Dengan adanya berbagai perbedaan pada setiap perusahaan tersebut, informasi bisa ditemukan dan dibandingkan mana yang paling cocok dan terbaik untuk Anda.

Asosiasi FinTech

OJK menunjuk beberapa asosiasi untuk mengawasi perusahaan FinTech. Berikut adalah beberapa asosiasi FinTech di Indonesia:

1. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

AFPI adalah salah satu asosiasi FinTech Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 2019 lalu dan ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi yang menaungi FinTech P2PL Indonesia. Jumlah anggota AFPI saat ini sudah lebih dari 99 perusahaan FinTech P2PL yang sudah terdaftar oleh OJK.

Penyelenggaraan AFPI adalah sesuai dengan surat No.S-5/D.05/2019, yaitu mengenai tugas untuk mengadakan layanan pinjam meminjam secara online di Indonesia. Program kerja AFPI berfokus pada P2PL, salah satunya mengenai ketentuan penagihan agar melindungi pengguna dari penyalahgunaan data atau melanggar ketentuan.

2. Asosiasi FinTech Syariah Indonesia (AFSI)

AFSI adalah organisasi yang menjembatani antara industri FinTech syariah, komunitas dan pemerintah Indonesia serta mengadvokasi untuk peran FinTech syariah yang lebih besar dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Berdiri sejak bulan Oktober 2017 sebagai kongregasi startup, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi.

AFSI telah diakui dan disahkan sebagai badan hukum, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001911.AH.01.07 tahun 2018 tertanggal 14 Februari 2018.

3. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)

AFTECH merupakan wadah bagi penyelenggara FinTech untuk berdiskusi dan berkolaborasi dengan tujuan untuk mendorong Inovasi teknologi dan memperkuat daya saing industri FinTech nasional.

AFTECH berdiri pada tahun 2016 dan telah secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada tanggal 9 Agustus 2019, berdasarkan POJK No. 13/2018.

Daftar LINKZ

Itulah beberapa asosiasi FinTech yang ditunjuk oleh OJK. Untuk itu, Anda tidak perlu ragu terhadap validitas FinTech yang telah disebutkan di atas. Semua perusahaan dalam asosiasi ini sudah diawasi oleh OJK.

Sudahkah Anda menggunakan layanan FinTech? LINKZ bekerjasama dengan perusahaan FinTech terkemuka. Anda bisa pakai LINKZ untuk mempermudah kegiatan bisnis Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *