Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativias sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Di Indonesia, kita tidak menggunakan istilah industri kreatif, tetapi ekonomi kreatif. Istilah ini bahkan juga digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Detik.com). Menurut hasil riset, sepanjang tahun 2019,
Teknologi
Disrupsi pandemi Covid-19 telah mengubah gaya hidup, ekonomi, bisnis, serta sistem dan tatanan kemasyarakatan maupun pemerintahan. Pemerintah dan masyarakat harus cepat beradaptasi dalam menghadapi perubahan dari dampak Covid-19, salah satunya caranya dengan transformasi digital. Baca Juga: Yang Harus Diketahui Pembisnis tentang Efek PSBB di Jakarta! Meskipun transformasi digital sudah berjalan,
Dalam menjalankan bisnis agar berkembang dimasa kini, para pengusaha baik dari usaha mikro, kecil, dan menengah juga memerlukan suatu sistem digital selain software akuntansi. Hal ini karena menjalankan proses bisnis secara manual membutuhkan atensi dan waktu yang lebih, yang sebetulnya bisa Anda tingkatkan efektivitasnya. Karena itu, pengusaha UMKM sekarang mulai
Di era industri 4.0. kemudahan untuk berbisnis sangat dapat dirasakan. Pelanggan mulai beralih untuk membeli produk dari marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya karena dirasa lebih murah dan banyak pilihan. Dikutip dari Kompas, marketplace berbeda dengan toko online. Toko online merujuk pada toko tunggal (bukan berkumpulnya penjual dalam satu