Bantuan pemerintah datang! Pemerintah telah merancangkan beberapa skema bantuan untuk bisnis dan pelaku usaha UMKM yang terimbas dampak Covid-19.
Beberapa skema telah mulai dijalankan, terutama skema bantuan sebesar Rp28,8T untuk bisnis UMKM yang dicanangkan untuk cair di bulan Agustus ini. Ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima manfaat senilai Rp2,4 juta.
Membaca artikel dari covid19.go.id atau situs web informasi terbaru seputar penanganan COVID–19 di Indonesia yang dibuat oleh Pemerintah sebagai alat bantu untuk memberi informasi kepada masyarat Indonesia, akan ada bantuan pemerintah demi menjaga kestabilan perekonomian dan bisnis di Indonesia.
Bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro harus diutamakan. Namun, selain pelaku usaha mikro, masih ada program pemerintah yang meliputi semua aspek bisnis UMKM yang harus Anda ketahui. Pada dasarnya, ada 5 skema yang dicanangkan oleh pemerintah:
1. Bantuan Langsung: Untuk Pelaku UMKM Tergolong Kategori Miskin & Rentan
Pelaku usaha untuk skema pertama diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, hal ini termasuk penerima program seperti PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT (bantuan langsung tunai) desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja.
2. Insentif Perpajakan: Untuk Pelaku UMKM Ber-omzet di Bawah Rp400jt per bulan
Skema kedua mengenai insentif perpajakan, diberlakukan untuk pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Untuk pelaku UMKM ini, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final selama enam bulan.
Tarif PPh final untuk UMKM akan diturunkan dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode enam bulan dimulai dari April sampai September 2020.
3. Relaksasi & Restrukturisasi Kredit UMKM
Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera), LPDB (lembaga pengelola dana bergulir), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
Program penundaan angsuran dan subsidi bunga diupayakan untuk diperluas, terutama untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah.
4. Bantuan Modal Kerja Darurat
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja sebagai bagian dari skema keempat yang telah disiapkan. Dalam skema ini, pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang dirancang khusus bagi pelaku UMKM yang merasakan dampak Covid-19.
Hingga saat ini, sudah terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Namun, masih terdapat 23 juta pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
5. Program Stimulus Ekonomi untuk Tahap Pemulihan & Konsolidasi Usaha Pra-Covid-19
Adapun dalam skema kelima, pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19.
Misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker (penyerap) bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga. Pemerintah daerah diingatkan untuk realokasi anggaran dan mengarahkannya pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM.
Baca juga: Persaingan Usaha Semakin Ketat, Apa yang Harus Dilakukan?
Kesimpulannya, pembagian anggaran secara merinci dari masing-masing aspek, di antaranya adalah insentif pajak, relaksasi dan restrukturasi kredit, serta perluasan modal kerja UMKM.
Dalam aspek insentif pajak, target alokasi anggaran sebesar Rp2,4 triliun relaksasi dan restrukturisasi sebesar Rp114,06 triliun. Sementara perluasan modal kerja UMKM sebesar Rp7 triliun.
Pelaku UMKM mulai menggunakan strategi baru. Sembari menunggu bantuan pemerintah, pelaku UMKM banyak yang memikirkan ulang strategi penjualan dan berbisnis mereka untuk mempertahankan usaha.
Mulai dari berjualan produk baru yang lebih relevan saat pandemi, menggunakan strategi promosi bundling dan menekan untung untuk mempercepat perputaran kas, hingga menggunakan teknologi digital untuk menjangkau pelanggan di rumah.
Banyak pelaku usaha mulai mengerti keuntungan untuk menerapkan teknologi untuk memudahkan transaksi jual-beli, melihat dan menganalisa pergerakan stok, dan mengevaluasi hutang-piutang yang masih tertunggak secara cepat.
Semua hal ini bisa dipermudah melalui aplikasi bisnis distribusi seperti LINKZ, hubungkan bisnis Anda dengan cepat ke pelanggan, ambil keputusan bisnis lebih cepat, dan bahkan tingkatkan performa penjualan dalam masa Covid-19.
Maka itu, mari kita #saLINKZ membangun bisnis.